JAKARTA – Komisi Banding Komite Pemilihan Ketua Umum dan Exco PSSI memilih bersikap cuci tangan terhadap permasalahan yang ada. Komisi Banding menolak upaya banding dari dua bakal calon ketua umum dan dua calon anggota Exco PSSI. Tapi, komisi banding juga menolak hasil keputusan komite pemilihan.
“Komisi banding menjaga independensi dan objektifitas keputusan dan dengan melihat adanya intervensi dari berbagai pihak. komite banding memutuskan menolak pengajuan banding sekaligus menolak keputusan komite pemilihan,” tegas Tjipta.
Dua bakal calon ketua umum yang melakukan banding adalah Arifin Panigoro, Jenderal TNI AD George Touisutta. Sementara dua calon Exco yang mengajukan banding adalah Tuty Dau dan Sihar Sitorus.
Komisi banding menyerahkan semua keputusan kembali kepada PSSI sebagai pemberi mandat. Pemaparan hasil sidang komisi banding ini dibacakan langsung oleh ketua komisi Prof Tjipta Lesmana, didampingi wakil Gayus Lumbuun dan Alfred Simanjuntak.
Tjipta Lesmana dalam pemaparan hasil sidangnya menjelaskan, bahwa dirinya banyak mendapat intervensi, ancaman serta tekanan dari berbagai pihak, saat sedang bekerja meneliti pengajuan banding dari empat calon.
“Kami sudah melakukan lima kali sidang untuk membahas permasalahan ini, yakni sejak tanggal 21 sampai tanggal 25 Februari 2011. Ada banyak ancaman, intervensi serta intimidasi yang dialamatkan kepada kami. Menegpora Andi Mallaraneng juga mengancam jika kami tidak mengeluarkan keputusan yang tepat,” jelas Tjipta Lesmana, Jumat (25/2/2011).
“Komisi Banding sudah bekerja dengan menggunakan empat pedoman, yakni statuta FIFA, standar kode etik FIFA, statuta PSSI dan peraturan PSSI yang disahkan Januari 2011 lalu. Berdasarkan empat pedoman itu, kami mendapatkan tiga keputusan. Pertama, komisi banding sudah mempelajari berkas dan laporan empat pengaju banding dalam hal ini, adalah Arifin Panigoro, George Toisutta, Tuty Dau dan Sihar Sitorus.”
“Kedua, komisi banding menjaga independensi dan objektifitas keputusan dan dengan melihat adanya intervensi dari berbagai pihak, komite banding memutuskan menolak pengajuan banding sekaligus menolak keputusan komite pemilihan serta mengembalikan masalah kepada PSSI. Ketiga, komisi banding berterimakasih kepada PSSI, media massa dan para pecinta sepakbola,” lanjut Tjipta.
Keputusan komisi banding ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua komisi banding Tijpta Lesmana, wakil ketua Gayus Lumbuun, anggota Alfred Simanjuntak dan cadangan Max Boboy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar